Di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, seorang pria berusia 28 tahun, MPS alias Sobar, ditangkap setelah terlibat dalam penggadaian sepeda motor yang dipinjam dari seorang wanita bernama AMH (22). Peristiwa ini terjadi pada 7 Agustus 2024 dan berujung pada ancaman yang mengerikan terhadap korban.
Kejadian berawal ketika AMH dan temannya mendatangi rumah Sobar untuk menanyakan keberadaan sepeda motor yang dipinjam. Saat ditanya, Sobar dengan tenang menjawab bahwa motor tersebut telah digadaikan. AMH yang merasa marah dan kecewa kemudian menagih utang sebesar Rp 550 ribu kepada Sobar. Namun, reaksi Sobar sangat mengejutkan.
“Dia langsung marah, membuka bajunya, dan mengambil parang dari dapur,” ungkap AMH saat memberikan keterangan kepada polisi. Merasa terancam, AMH berlari mencari perlindungan ke rumah tetangga.
Setelah insiden itu dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada 2 September 2024, Sobar berhasil ditangkap di Jalan Siringo-ringo Ujung, Kecamatan Rantau Utara, saat mengendarai sepeda motor. Dalam pemeriksaan, Sobar mengakui semua tindakan yang dilakukannya, termasuk ancaman yang dilayangkannya terhadap AMH dengan parang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan warga Labuhanbatu. Banyak yang mengecam tindakan Sobar dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang. “Kita harus bisa menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik. Kekerasan bukanlah solusi,” kata seorang warga setempat.