Masyarakat Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dikejutkan oleh kasus pemerkosaan yang melibatkan ayah tiri berinisial I dan anak tirinya yang berusia 16 tahun. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan keji tersebut kepada keluarganya.
Aksi bejat ini diduga telah terjadi sejak tahun 2022, ketika korban masih berstatus siswa kelas 1 SMA. Ipda Mulyono, dari Satreskrim Polres Polman, menjelaskan bahwa pelaku sering mengincar momen ketika rumah sepi untuk melancarkan aksinya. “Pelaku memberikan minuman jus jeruk yang membuat korban tidak sadar, kemudian melakukan pemerkosaan,” ungkapnya.
Setelah mengalami perlakuan ini berulang kali, korban merasa tidak tahan dan akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada keluarga. Dukungan dari keluarga sangat penting dalam kasus ini, karena banyak anak-anak merasa terisolasi dan takut untuk melapor.
Polisi segera bertindak setelah menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku di Enrekang, Sulawesi Selatan, di mana ia bersembunyi. Pelaku kini dihadapkan pada hukum dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya kesadaran masyarakat tentang kekerasan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk selalu mendukung korban dan melaporkan tindakan keji agar keadilan dapat ditegakkan.