Pilkada 2024: Revisi UU Batal, Jokowi Jamin Pemerintah Tunduk pada Putusan MK

Joko Widodo President Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan untuk membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Presiden Joko Widodo, yang akrab dipanggil Jokowi, menegaskan bahwa Pemerintah akan senantiasa tunduk dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini.

“Ini adalah wilayah legislatif, kewenangan DPR,” ujar Jokowi ketika ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024). Pernyataan tersebut diberikan sebagai jawaban atas pertanyaan dari para wartawan mengenai pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR.

Ketika ditanya mengenai bagaimana sikap Pemerintah terhadap putusan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa Pemerintah akan mengikuti setiap keputusan MK. “Bagaimana sikap Pemerintah? Apakah akan mengikuti putusan MK?” tanya seorang wartawan. “Ya,” jawab Jokowi singkat namun pasti.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dasco menyebutkan bahwa DPR telah memutuskan untuk tidak melanjutkan revisi UU Pilkada pada saat ini, dan memastikan bahwa DPR akan tetap mematuhi setiap peraturan yang ada.

“Pada hari ini, Kamis, 22 Agustus, pukul 10.00, setelah sempat ditunda selama 30 menit, telah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilanjutkan. Artinya, revisi ini batal,” ungkap Dasco dalam sebuah pernyataan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa setelah keputusan pembatalan ini, jika ingin mengadakan rapat paripurna kembali, tahapan sesuai aturan harus diikuti. Selain itu, ia menambahkan bahwa pada Selasa, 27 Agustus 2024, proses pendaftaran Pilkada Serentak 2024 akan dimulai.

“Oleh karena itu, jika kita ingin melanjutkan rapat paripurna, kita harus mematuhi setiap tahapan sesuai dengan tata tertib DPR. Terlebih lagi, pada Selasa, 27 Agustus 2024, kita akan memasuki tahap pendaftaran Pilkada,” jelas Dasco.

Dasco juga menambahkan bahwa karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kita akan tetap patuh pada aturan yang ada, dan keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi pedoman dalam proses pendaftaran nanti,” tutup Dasco.

Exit mobile version