Asahan – Dalam upaya pemberantasan narkoba, Polres Asahan menggelar pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 5,5 kg pada 20 Agustus 2024. Pemusnahan dilakukan di depan media dan para tersangka yang telah ditangkap, dengan tujuan agar masyarakat merasa lebih aman.
Pemusnahan dilakukan dengan metode direbus sebelum dibuang ke dalam sistem pembuangan. Kompol Sastrawan Tarigan menegaskan pentingnya tindakan ini. “Kami ingin menunjukkan bahwa kami serius dalam memberantas penggunaan dan peredaran narkoba,” katanya saat memberikan keterangan.
Dari dua kasus yang diungkap, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang mengindikasikan skala operasi narkoba yang cukup besar. Penangkapan terhadap tiga tersangka, termasuk kurir dan bandar, menjadi langkah awal dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan jaringan yang lebih luas.
“Keputusan untuk memusnahkan barang bukti ini adalah langkah nyata kami untuk menunjukkan ketegasan terhadap tindak kejahatan narkotika,” tutup Sastrawan. Penyelidikan masih berlanjut dengan harapan mendapatkan informasi lebih mendalam tentang aktivitas ilegal ini.