Kejadian memilukan terjadi di Medan, di mana seorang ibu berinisial SS (27) diduga menjual bayinya yang baru lahir dengan harga Rp20 juta. Peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Penjualan bayi ini terjadi pada tanggal 6 Agustus 2024, ketika SS melahirkan di sebuah rumah sakit di Percut Sei Tuan, Deliserdang. Motif di balik tindakan SS menjual bayinya sangat menyedihkan, yakni masalah ekonomi. Dalam keterangan resmi, Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, menjelaskan bahwa SS merasa terdesak secara finansial, dan memutuskan untuk menjual bayi tersebut kepada sepasang pembeli yang tidak bisa memiliki anak.
Polisi berhasil mengamankan SS serta tiga pelaku lainnya, termasuk MT (55) yang berperan sebagai perantara. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi penyerahan bayi di Jalan Kuningan. Penjualan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pembayaran awal sebesar Rp5 juta dan dilanjutkan dengan Rp15 juta.
Keempat pelaku kini ditahan di Mako Polrestabes Medan, dan diancam dengan Pasal 35 UU Perlindungan Anak, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan mengenai kondisi sosial yang memaksa seseorang untuk melakukan tindakan ekstrem seperti ini.