Padang, 15 Agustus 2024 – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Polsek Lubuk Begalung, seorang pria berinisial BS ditangkap dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen resmi seperti SIM, STNK, ijazah Satpam, dan KTA Satpam. Penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai aktivitas ilegal di toko fotokopi milik pelaku.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi, menjelaskan bahwa BS ditangkap pada Rabu sore. “Kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tentang praktik yang mencurigakan di toko tersebut. Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022,” kata Rosidi.
Menariknya, BS sebelumnya merupakan narapidana kasus pemalsuan dokumen. “Dia baru bebas dari rutan Kota Sawahlunto dan langsung kembali beroperasi,” tambahnya. Polisi menemukan bahwa BS mengenakan tarif yang bervariasi untuk setiap jenis dokumen palsu, dengan total pendapatan bulanan mencapai Rp 2 juta.
Rosidi mengungkapkan bahwa tindakan ini tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan risiko keamanan lebih luas. “Pemalsuan dokumen ini sangat berbahaya dan akan terus kami tangani. Saat ini, BS masih dalam tahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata kapolsek. Warga diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa.